KARO - Program pemutihan sanksi pajak kendaraan di Sumatera Utara (Sumut) selalu diselenggarakan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Namun dihari kedua, Selasa (30/05/2023) sejak dimulainya program pemutihan pajak kendaraan khususnya di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabanjahe yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Komplek Jambur Milala Mas terlihat masih sepi.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Padahal, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan agenda yang sering dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provsu guna memaksimalkan kesadaran wajib pajak agar semakin meningkat.
"Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembayaran, " ujar Kepala BPPRDSU Achmad Fadly Ssos M Sp belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident) Iptu Taruli Silalahi mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan adanya pemutihan pajak kendaraan.
“Belum banyak masyarakat yang tahu, namun biasanya diakhir bulan September baru ramai sih, ” ujar Taruli .
Dikatakannya, pihak Samsat Kabanjahe masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan membagikan brosur dan menempelkan sticker terkait program tersebut.
“Semalam kami sudah nyebar banner, spanduk dan informasinya di media sosial. Karena baru kemarin juga gubernur menetapkan Pergub-nya, ” sebutnya.
Ditambahkan Taruli, bagi masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayarkannya. “Saya menghimbau, bagi masyarakat yang masih menunggak pajak agar segera membayar ke Samsat. Karena sudah ada pemutihan sanksi pajak, ” himbaunya.
Hal senada juga disampaikan Kasi PKB UPT Samsat Kabanjahe Salim Padang. Bilamana program pemutihan pajak tahun 2023, yang dimulai dari tanggal 29 Mei hingga 30 September. Pemutihan pajak menyasar pada bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Yang kedua, bebas tunggakan pokok pajak kendaraan (PKB) tahun ke III, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBKNKB) tahun ke II. Selanjutnya bebas denda BBNKB tahun ke II, bebas pajak progressive dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat, " terangnya kepada wartawan.
Dijelaskannya, masyarakat bisa menghapus pajak progresif lebih dari satu kendaraan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau untuk penghapusan pajak progresif wajib pajak dipersilahkan melaksanakan kewajibannya atas kendaraan kepemilikan lebih dari satu dengan membawa STNK dan KTP, " jelasnya.
Sedangkan bagi yang ingin melakukan penggantian STNK, cukup membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Serta gesek nomor rangka.
"Kalau untuk penggantian STNK membawa buku hitam (BPKB) serta gesek nomor mesin dan rangka, " ucapnya.
Sedangkan bagi bea balik nama, membawa BPKB, STNK, KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.
"Untuk BBNKB II membawa buku hitam (BPKB), STNK, KTP serta gesek nomor mesin dan rangka. Bila kurang jelas, silahkan datang ke Kantor Samsat. Nanti akan kita bantu, " tutupnya.
(Anita Theresia Manua)